KORMI Kabupaten Brebes

KORMI merupakan satu-satunya wadah berhimpun dari organisasi-organisasi olahraga rekreasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, baik secara nasional maupun di daerah, menjadi mitra strategis pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam kerangka mendorong dan menggerakkan pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi di seluruh Indonesia.

PROLOG

Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) adalah lembaga yang menaungi berbagai induk olahraga (Inorga) rekreasi di Indonesia. Olahraga rekreasi adalah salah satu jenis olahraga yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Dalam UU tersebut, sistem keolahragaan nasional dibagi menjadi olahraga pendidikan, olahraga prestasi dan olahraga rekreasi. Atlet olahraga rekreasi sering disebut sebagai pegiat olahraga. KORMI merupakan anggota TAFISA, organisasi internasional yang menyebarluaskan gerakan Sport for All di dunia yang bertujuan agar olahraga dilakukan oleh semua orang dari segala usia dan tingkatan ekonomi. TAFISA bersama KORMI (saat itu bernama FORMI) dan Kemenpora menyelenggarakan TAFISA World Games edisi ke-6 pada tahun 2016 di Jakarta.

SEJARAH

KORMI bermula dari Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FOMI) yang didirikan oleh beberapa induk organisasi olahraga. Seiring berkembangnya waktu dan dinamika di Pemerintahan, FOMI pun bertransformasi menjadi Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) dan pada tahun 2020 kembali melakukan perubahan menjadi Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia atau KORMI dan ditahun 2022 melakukan perubahan lagi dengan menghapuskan kata Rekreasi dan menjadi Komite Olahraga Masyarakat Indonesia melalui proses Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diselenggarakan pada hari Rabu 22 Februari 2023.

Berita

Berita Terkini

Pertanyaan yang Sering Diajukan

KORMI merupakan satu-satunya wadah berhimpun dari organisasi-organisasi olahraga rekreasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, baik secara nasional maupun di daerah, menjadi mitra strategis pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam kerangka mendorong dan menggerakkan pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi di seluruh indonesia.

Kegiatan KORMI berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dalam UU ini, Olahraga dibagi menjadi tiga pilar yaitu Olahraga Pendidikan, Olahraga Prestasi (di bawah KONI), Olahraga Masyarakat (di bawah KORMI).

KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia): Berfokus pada olahraga prestasi/olahraga Olimpiade dengan tujuan medali dan pemecahan rekor.

KORMI: Berfokus pada olahraga yang bersifat massal, kegembiraan, pelestarian budaya, dan kesehatan (tidak semata-mata mencari juara, tetapi lebih ke partisipasi).

Olahraga di bawah naungan KORMI dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama yaitu :
  1. Olahraga Tradisional dan Kreasi Budaya, seperti : Egrang, Tarik Tambang, Pencak Silat Budaya, Senam Kreasi.
  2. Olahraga Kesehatan dan Kebugaran, seperti : Senam Tera, Senam Jantung Sehat, Yoga, Zumba.
  3. Olahraga Petualangan dan Tantangan, seperti : Skateboard, BMX, Airsoft Gun, Panahan Tradisional, E-sports.

Masyarakat dapat bergabung melalui Induk Organisasi Olahraga (INORGA) yang terdaftar di KORMI di wilayah masing-masing (Provinsi atau Kabupaten/Kota).

Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan terbaru dapat diakses melalui laman resmi KORMI Nasional.
Video Kegiatan


Galeri Kegiatan

Galeri 1

Champion of KBI

Lihat

Galeri 2

Champion of ASPINA

Lihat

Galeri 3

Champion of ASIAFI

Lihat

Galeri 4

Champion of INASSOC

Lihat

Galeri 5

Champion of FESPATI

Lihat

Galeri 6

Champion of ULD

Lihat
------

Persatuan Olahraga Tradisional Indonesia (PORTINA)

------

Indonesia Airsofter Association (INASSOC)

------

Asosiasi Instruktur Aerobik dan Fitnes Indonesia (ASIAFI)

------

Asosiasi Pushbike Indonesia (ASPINA)

------

Federasi Seni Panahan Tradisional Indonesia (FESPATI)

------

The Universal Line Dance (ULD)

------

Komunitas Bepers Indonesia (KBI)